20.58
0


Oleh
Mohammad Yoga Pratama
Pendahuluan
Sejauh ini ketersediaan kemudahan akses informasi merubah kehidupan umat manusia di muka bumi, sebab Teknologi Informasi (Selanjutnya disingkat TI) hadir dan memenuhi segala kebutuhan informasi dengan mudah didapat oleh semua kalangan dan golongan. Seperti yang saya baca dalam buku “THE KEY WORD” (Perpustakaan di Mata Masyarakat) tulisan dari dosen yang sangat saya hormati Bapak M. Solihin Arianto, beliau mengutip perkataan Onno W. Purbo bahwa :
“Pendidikan itu gratis kalau yang dicari ilmu (banyak tersedia di Internet),
namun pendidikan itu menjadi mahal kalau yang dicari adalah sertifikat,
 ijazah, dan akreditasi”
“Mohon maaf, saya tidak percaya pada copyright!! Saya lebih percaya copyleft”
“Lha, Sang pemilik ilmu dan pencipta manusia saja tidak pernah mengcopyright-kan ilmunya?!!”
“…Semakin banyak orang lain yang memperoleh manfat dari Anda, semakin
banyak rejeki dan pahala yang Anda dapatkan” (Onno W. Purbo)
Kutipan diatas sangat mewakili awal ide dari tulisan saya mengenai Copyright VS Open Access VS Common Creative Writing yang saya usung sebagai tema menarik untuk ditulis. Selain itu melahirkan sebuah gagasan, mungkin sangat membuat saya dan pembaca bertanda tanya besar bahwa “Apa yang melanggar Copyrigt? , Apa hubungan dengan Open Access? , Solusi apa yang harus dibuat oleh Common Creative Writing?”
Tidak usah banyak basa basi, mari kita langsung bahas dengan seksama. ^_^          
Pembahasan
Sebelum kita bahas lebih lanjut mari kita ketahui dulu apa pengertian masing – masing kata dari judul diatas. Pertama, Hak Cipta (Copy Right) merupakan suatu hak yang diberikan kepada pencipta, pengarang, pelukis, komponis, dan lainnya yang telah menciptakan suatu karya intelektual maupun karya artistic. Hal ini merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan atas ciptaanya. Tahun hak cipta pada buku selalu didahului dengan huruf c sebelum angka tahun seperti c2008. Sedangkan pengertian Hak Cipta sebenarnya adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan yang berlaku. Kedua, Open Access, perpustakaan yang didukung dengan kemampuan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang baik, berpeluang menyajikan berbagai sumber informasi gratis dan berkualitas seperti Open Access, untuk diakses oleh masyarakat umum melalui situs yang disediakan perpustakaan terkait. Sebenarnya fenomena Open Access dapat dilihat dari dua hal: pertama, keberadaan teknologi digital. Dan kedua, akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Maka dalam proses ini Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access. Open Access secara sederhana dapat dirtikan sebagai “akses bebas”. Secara khusus, Open Access dapat dimaknai sebagai suatu system yang menyediakan akses artikel – artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview teman sejawat atau rekan kerja yang lazim disebut dengan peer review. Akses ke sumber – sumber penelitian ini tidak dikenakan biaya kepada pengguna atau lembaga (Tedd and Large, 2005: 53-54). Pendapat lain ada yang memandang Open Access sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber – sumber infomasi digital tanpa batas (Prytherch: 2005: 508). Ketiga, Common Creative Writing menurut pendapat saya pribadi yaitu kreasi gaya kepenulisan penulis yang disebarluaskan secara umum. Jadi dari bahasan – bahasan ini dapat di tuliskan lebih jauh lagi bahwa yang melanggar sebuah Copy Right adalah jika suatu karya yang sudah mendapat hak paten dan terdaftar oleh penulisnya sendiri, di sebar luaskan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya yang terdaftar namanya dan pelakunya bisa terjerat kasus hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Hubungannya dengan Open Access bahwa suatu karya akan menjadi bebas di perbanyak jika ada nama dan isi suatu karya beserta kepemilikannya tertulis di karya tersebut namun sudah mendapat ijin untuk di akses secara bebas guna untuk memperkaya keilmuan masyarakat umum yang butuh informasi sesuai yang mereka butuhkan. Solusi yang seharusnya Common Creative Writing lakukan yaitu harus mendaftar hak paten secara sah agar karya tersebut tidak di klaim oleh orang – orang yang tidak jelas.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat ^_^

Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar