Oleh
Pendahuluan
Sejauh ini ketersediaan kemudahan akses informasi merubah kehidupan
umat manusia di muka bumi, sebab Teknologi Informasi (Selanjutnya disingkat TI)
hadir dan memenuhi segala kebutuhan informasi dengan mudah didapat oleh semua
kalangan dan golongan. Seperti yang saya baca dalam buku “THE KEY WORD”
(Perpustakaan di Mata Masyarakat) tulisan dari dosen yang sangat saya hormati
Bapak M. Solihin Arianto, beliau mengutip perkataan Onno W. Purbo bahwa :
“Pendidikan itu
gratis kalau yang dicari ilmu (banyak tersedia di Internet),
namun
pendidikan itu menjadi mahal kalau yang dicari adalah sertifikat,
ijazah, dan akreditasi”
“Mohon maaf,
saya tidak percaya pada copyright!! Saya lebih percaya copyleft”
“Lha,
Sang pemilik ilmu dan pencipta manusia saja tidak pernah mengcopyright-kan ilmunya?!!”
“…Semakin
banyak orang lain yang memperoleh manfat dari Anda, semakin
banyak
rejeki dan pahala yang Anda dapatkan”
(Onno W. Purbo)
Kutipan diatas sangat mewakili awal ide dari tulisan saya mengenai Copyright
VS Open Access VS Common Creative Writing yang saya usung sebagai tema
menarik untuk ditulis. Selain itu melahirkan sebuah gagasan, mungkin sangat
membuat saya dan pembaca bertanda tanya besar bahwa “Apa yang melanggar
Copyrigt? , Apa hubungan dengan Open Access? , Solusi apa yang harus dibuat
oleh Common Creative Writing?”
Tidak usah banyak basa basi, mari kita langsung bahas dengan
seksama. ^_^
Pembahasan
Sebelum kita bahas lebih lanjut mari kita ketahui dulu apa
pengertian masing – masing kata dari judul diatas. Pertama, Hak Cipta
(Copy Right) merupakan suatu hak yang diberikan kepada pencipta, pengarang,
pelukis, komponis, dan lainnya yang telah menciptakan suatu karya intelektual
maupun karya artistic. Hal ini merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan
atas ciptaanya. Tahun hak cipta pada buku selalu didahului dengan huruf c
sebelum angka tahun seperti c2008. Sedangkan pengertian Hak Cipta
sebenarnya adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan yang berlaku. Kedua, Open Access, perpustakaan
yang didukung dengan kemampuan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang baik,
berpeluang menyajikan berbagai sumber informasi gratis dan berkualitas seperti Open
Access, untuk diakses oleh masyarakat umum melalui situs yang disediakan
perpustakaan terkait. Sebenarnya fenomena Open Access dapat dilihat dari
dua hal: pertama, keberadaan teknologi digital. Dan kedua, akses ke artikel
jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Maka dalam proses ini Internet dan
pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan
kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access. Open
Access secara sederhana dapat dirtikan sebagai “akses bebas”. Secara
khusus, Open Access dapat dimaknai sebagai suatu system yang menyediakan akses
artikel – artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview teman sejawat
atau rekan kerja yang lazim disebut dengan peer review. Akses ke sumber
– sumber penelitian ini tidak dikenakan biaya kepada pengguna atau lembaga
(Tedd and Large, 2005: 53-54). Pendapat lain ada yang memandang Open Access
sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber – sumber infomasi digital tanpa
batas (Prytherch: 2005: 508). Ketiga, Common Creative Writing
menurut pendapat saya pribadi yaitu kreasi gaya kepenulisan penulis yang
disebarluaskan secara umum. Jadi dari bahasan – bahasan ini dapat di tuliskan
lebih jauh lagi bahwa yang melanggar sebuah Copy Right adalah jika suatu karya
yang sudah mendapat hak paten dan terdaftar oleh penulisnya sendiri, di sebar
luaskan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya yang terdaftar
namanya dan pelakunya bisa terjerat kasus hukum yang setimpal dengan
perbuatannya. Hubungannya dengan Open Access bahwa suatu karya akan menjadi
bebas di perbanyak jika ada nama dan isi suatu karya beserta kepemilikannya
tertulis di karya tersebut namun sudah mendapat ijin untuk di akses secara
bebas guna untuk memperkaya keilmuan masyarakat umum yang butuh informasi
sesuai yang mereka butuhkan. Solusi yang seharusnya Common Creative Writing
lakukan yaitu harus mendaftar hak paten secara sah agar karya tersebut tidak di
klaim oleh orang – orang yang tidak jelas.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat ^_^
0 komentar:
Posting Komentar